Penyusunan Rancangan SNI (RSNI) Benih Kedelai
Penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Benih Kedelai merupakan salah satu target kinerja tahun 2023 Pusat Standarisasi Instrumen Tanaman Pangan selaku Komite Teknis (Komtek) 65-11 Tanaman Pangan dan Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Aneka Kacang selaku Tim Konseptor.
RSNI Benih Kedelai merupakan revisi dari SNI 6234:2015 dengan beberapa penyesuaian sesuai dengan standar nasional dan regulasi terbaru. Standar ini menetapkan persyaratan mutu dan metode uji untuk menentukan kelas mutu, pelabelan, dan pengemasan benih kedelai.
Penyusunan SNI dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu: Penyusunan Perencanaan Program Nasional Perumusan (PNPS) pada tahun sebelumnya (t-1), Penyusunan konsep Rancangan SNI (RSNI1), Rapat Teknis (RSNI2), Rapat Konsensus (RSNI3), Jajak Pendapat, serta Penetapan dan Publikasi SNI.
Penyusunan RSNI Benih Kedelai telah melewati beberapa tahapan. Dimulai dari penyusunan PNPS dan diusulkan pada tahun 2022. Pada bulan Agustus hingga September 2023 telah dilaksanakan tiga kali Rapat Teknis (Ratek) dan disepakati untuk menjadi RSNI2 dengan beberapa perbaikan dan penyesuaian draft sesuai saran dan usulan dari anggota tim Komtek dan stakeholder terkait. Pada bulan November dilaksanakan beberapa pertemuan dalam rangka menggali informasi-informasi yang diperlukan untuk mempersiapkan bahan Rapat Konsensus.
Rapat Konsensus RSNI Benih kedelai diselenggarakan pada tanggal 5 Desember 2023 oleh Komtek 65-11 Tanaman Pangan secara hybrid di Bogor. Sesuai dengan persyaratan pada Peraturan BSN No. 8 Tahun 2022 tentang Pengembangan Standar Nasional Indonesia, Rapat Konsensus dipimpin oleh ketua Komite Teknis dan dihadiri oleh: konseptor, anggota Komtek, sekretariat Komtek, dan tenaga pengendali mutu SNI yang ditugaskan oleh BSN.
Rapat Konsensus dilaksanakan untuk membahas dokumen RSNI2 hingga tercapai konsensus. Selain pembahasan dokumen RSNI2, dalam rapat konsensus harus disepakati beberapa hal, yaitu: penentuan judul bahasa Inggris untuk SNI yang disusun dengan pengembangan sendiri; penentuan klasifikasi SNI berdasarkan International Classification for Standard (ICS); dan informasi lainnya yang dibutuhkan untuk penetapan SNI.
Setelah dilakukan review dan pembahasan RSNI2 Benih kedelai, tenaga pengendali mutu SNI dari BSN merekomendasikan RSNI Benih Kedelai untuk disetujui menjadi RSNI3 dan dapat diproses ke tahap selanjutnya yaitu tahap jajak pendapat. Dengan disetujuinya RSNI Benih Kedelai menjadi RSNI3, maka salah satu target kinerja PSITP sebagai Komtek dan BPSI Tanaman Aneka Kacang sebagai konseptor dapat terpenuhi. — Wiwit Rahajeng dan Herdina Pratiwi